Abstrak


Prosedur pelaksanaan pendaftaran pertama kali untuk tanah yang belum bersertipikat pada kantor pertanahan kabupaten Karanganyar


Oleh :
Lian Diantari - D1506088 - Fak. ISIP

ABSTRAK Tanah memegang peranan penting dalam kehidupan manusia. Setiap orang tentu memerlukan tanah, bahkan bukan hanya dalam kehidupannya, untuk matipun manusia masih memerlukan tanah. Maka perlu adanya suatu pengaturan yang jelas atau kepastian hukum atas tanah melalui pendaftaran tanah. Namun pada kenyataannya masih banyak bidang tanah di wilayah karanganyar yang belum bersertipikat. Adapun pengamatan yang dilakukan mempunyai tujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pendaftaran pertama kali pada Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Pengamatan ini mengambil lokasi di kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar dan bersifat deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam pengamatan ini adalah dengan observasi, wawancara, dokumentasi dan arsip. Sedangkan cara analisis data bersifat kualitatif, yang meliputi catatan wawancara, catatan observasi yang berkaitan dengan prosedur pendaftaran petama kali. Dari pengamatan tersebut diperoleh hasil bahwa prosedur pendaftaran tanah pertama kali mempunyai alur yang jelas. Walaupun melalui proses yang panjang, dari bagian satu ke bagian yang lain, tetapi dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Meskipun juga terdapat berbagai hambatan misalnya kurang aktifnya pemohon yang bersangkutan dan kurang lengkapnya berkas yang diajukan. Hal tersebut yang kemudian berkembang di masyarakat mengenai prosedur pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan yang tidak jelas, waktu penyelesaian yang lama serta keluhan-keluhan lainnya. Untuk itu dari pemaparan mengenai prosedur pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali ini diharapkan dapat mengurangi anggapan tersebut.