Abstrak


IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERKAIT BADAN USAHA MILIK DESA DI DESA MUSIR KIDUL KECAMATAN REJOSO KABUPATEN NGANJUK


Oleh :
Febrita Putri Wahanani - E0019159 - Fak. Hukum

 

Febrita Putri Wahanani, E0019159, 2023. IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERKAIT BADAN USAHA MILIK DESA DI DESA MUSIR KIDUL KECAMATAN REJOSO KABUPATEN NGANJUK. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terkait Badan Usaha Milik Desa Di Desa Musir Kidul Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk serta faktor faktor penghambatnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif dan pendekatan penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Desa pada BUMDes di Desa Musir Kidul Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk terhadap Pendirian, organisasi, pembentukan usaha, permodalan, pengelolaan, dan pengembangan usaha, dalam prakteknya sudah berjalan, akantetapi ada beberapa hambatan yang membuat implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terkait Badan Usaha Milik Desa menjadi kurang optimal. Hambatan yang ada seperti kurangnya sumberdaya manusia dalam mengelola unit usaha di BUMDesa Makmur Sentosa, belum dapat memenuhi permintaan pasar, kurangnya kesadaran masyarakat, dan belum dicantumkannya pasal yang mengatur mengenai hibah dan/atau akses permodalan pada Peraturan Desa Musir Kidul Nomor 6 tahun 2021tentang Badan Usaha Milik Desa.