Abstrak


Legalitas Jual Beli Non-Fungible Token Berbasis Smart Contract


Oleh :
Fadhila Firdausi Fidya - E0019146 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengidentifikasi problematika hukum keabsahan jual beli Non-Fungible Token (NFT) dan kerangka hukum yang mengatur jual beli Non-Fungible Token (NFT) di masa depan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan bersifat preskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang – undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik Pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah metode silogisme dan interpretasi dengan pola berpikir deduktif. Hasil yang diperoleh dari penelitian hukum ini, yaitu : 1) A quo menunjukkan bahwa terdapat problematika dalam jual beli NFT sementara Indonesia masih belum memiliki regulasi yang mengatur jual beli NFT berbasis smart contract. Pertama, karakteristik smart contract yang menggunakan kode pemrograman tidak dapat disamakan dengan kontrak elektronik dalam UU ITE dan PP PSTE. Kedua, NFT tidak termasuk ke dalam aset kripto utilitas atau aset kripto beragun aset yang diatur oleh Bappebti; dan 2) Berlakunya UU PPSK menimbulkan transisi kewenangan untuk mengatur dan mengawasi aset kripto yang semula merupakan kewenangan Bappebti menjadi kewenangan OJK. Oleh karena itu, OJK perlu menetapkan Peraturan OJK yang mengatur mengenai jual beli NFT berbasis smart contract.