Abstrak


ANALISIS PENERAPAN PRINSIP NON-INTERVENSI DI ASEAN GUNA MENCARI SOLUSI UNTUK MEMAKSIMALKAN PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP ETNIS ROHINGYA DI MYANMAR


Oleh :
Hasna Haniyah Nusaibah - E0016198 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip non-intervensi di ASEAN dalam menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia terhadap etnis Rohingya di Myanmar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi pustaka. Teknik analisis data pada penelitian ini menggunakan metode silogisme melalui pola pemikiran deduktif. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan hasil identifikasi penerapan prinsip non-intervensi di ASEAN dalam upaya mencari solusi untuk pemaksimalan penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia terhadap etnis Rohingya di Myanmar. Hasil dari penelitian ini adalah ASEAN melalui sarana Sekretariat Jenderal atau Komisi Hak Asasi Manusia Antar- Pemerintah ASEAN (AICHR) dapat melakukan tekanan kepada Myanmar untuk melakukan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia terhadap etnis Rohingya di Myanmar. Selain itu kasus pelanggaran hak asasi manusia terhadap etnis Rohingya di Myanmar ini apabila terjadi exhaustion of local remedies dapat diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional atas permintaan dari Jaksa Penuntut ICC atau melalui Dewan Keamanan PBB.