Abstrak


TINJAUAN TERHADAP ALAT BUKTI SURAT DALAM PEMBUKTIAN DAKWAAN DI PERSIDANGAN PERKARA NARKOTIKA DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR 118/PID.SUS/2019/PN SKT)


Oleh :
Alwin Bobby Bramasto - E0016039 - Fak. Hukum

Alwin Bobby Bramasto, E0016039. TINJAUAN TERHADAP ALAT BUKTI SURAT DALAM PEMBUKTIAN DAKWAAN DI PERSIDANGAN PERKARA NARKOTIKA DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS (studi kasus pengadilan negeri surakarta nomor 118/pid.sus/2019/pn skt).

Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan alat bukti surat dalam pembuktian dakwaan dalam pemeriksaan perkara narkotika sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu juga untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Narkotika dengan alat bukti surat berupa berita acara pemeriksaan laboratoris kriminal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat prespektif dan terapan. Pendekatan penelitian hukum yang digunakan adalah pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum ini menggunakan metode deduktif dalam penalaran hukum.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, yang pertama bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sebagai alat bukti surat yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP. Mengenai sifat dualisme laboratorium kriminal sebagai keterangan ahli atau surat, dalam putusan penuntut umum menyebut laboratorium kriminal sebagai alat bukti surat, telah dijelaskan bahwa pemberian nama alat bukti ini bebas dan tidak menimbulkan akibat dalam penilaian kekuatan pembuktian.

Kedua, Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan pidana dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dengan memeriksa dan mempertimbangkan alat bukti surat yang berupa berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik, No. Lab: 571/NNF/2019 dengan disertai alat bukti lain yang sah yaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa.