Abstrak


PENERAPAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2018TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN DI DINAS PERDAGANGAN KOTA MADIUN


Oleh :
Selvira Januareta Putri - V3820054 - Sekolah Vokasi

Tujuan untuk mengetahui macam retribusi dan tarif menurut perda no 16 Tahun 2018 di dinas Perdagangan Kota Madiun serta dampak dan kendala yang dihadapi dalam penerapan Perda No 16 Tahun 2018, dan mengetahui pemanfaatan fasilitas retribusi pasar di Kota Madiun. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Data yang dikumpulkan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh berdasarkan informasi langsung melalui wawancara dengan narasumber. Sementara data sekunder diperoleh dari dokumen atau data-data yang berhasil dikumpulkan. Setelah data dikumpulkan kemudian data tersebut dianalisis dan diolah dipertimbangkan dengan teori, aturan dalam perundang-undangan yang berlaku untuk mengetahui bagaimana tingkat kesesuaian serta kendala yang dihadapi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Perda No 16 Tahun 2018 tentang Pelayanan Retribusi Pasar sudah sesuai namun belum berjalan secara maksimal yang disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran retribusi, serta sarana dan prasarana fasilitas pasar yang kurang memadai yang berdampak pada hasil retribusi pasar dan Pendapatan Asli Daerah Kota Madiun.