Abstrak


AKIBAT HUKUM STATUS KAWIN BELUM TERCATAT PADA KARTU KELUARGA TERHADAP HUBUNGAN KEPERDATAAN ISTRI DAN ANAK DENGAN SUAMI


Oleh :
Firda Nuril Huda - E3119058 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum status kawin belum tercatat di kartu keluarga terhadap hubungan keperdataan istri dan anak dengan suami serta kepastian hukum status perkawinan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kualitatif dan pendekatan hukum, pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder di dalam penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah metode silogisme dengan menggunakan pola pikir deduktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa akibat dari status kawin belum tercatat di kartu keluarga terhadap hubungan keperdataan istri dan anak dengan suami secara garis besar adalah hilangnya hak-hak dasar bagi istri dan anak seperti hak untuk mendapatkan nafkah, hak untuk berhubungan secara keperdataan (antara anak dan ayah), hingga hak waris, dan munculnya hak anak untuk mendapatkan identitas diri. Aturan mengenai status kawin belum tercatat di kartu keluarga memiliki nilai kepastian yang terwujud dalam penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu keluarga dan akta kelahiran.