Abstrak


IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERPRES NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN TERHADAP PESERTA MANDIRI BPJS DI DESA BANJARAN


Oleh :
Sayyid Rozaq Aziz - E0016395 - Fak. Hukum

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bertujuan untuk  mengubah  besaran  iuran  BPJS  untuk  peserta  PBPU  dan  BP .Metode penelitian hukum ini menggunakan    Penelitian hokum normatif-empiris berorientasi pada data   primer   (hasil   penelitian   dilapangan).   Penelitian   ini   bertujuan   untuk mengetahui  bagaiaman  implementasi  Peraturan  Presiden  (Perpres)  Nomor  64 Tahun  2020  tentang Perubahan  Kedua  Atas  Perpres  Nomor  82  Tahun  2018 tentang Jaminan Kesehatan.Penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun  2020  tentang Perubahan  Kedua  Atas  Perpres  Nomor  82  Tahun  2018 Tentang Jaminan Kesehatan  terhadap  peserta  mandiri  BPJS  kurang  maksimal dalam penerapanya. Hambatan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yaitu belum sesuai dengan apa yang di harapkan masyarakat untuk kenaikan iuran setelah pandemi dan adanya masalah dalam perspektif hukum dalam pembentukanya.Untuk mengatasi hambatan, pemerintah perlu menkaji ulang perpres.