Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bertujuan untuk mengubah besaran iuran BPJS untuk peserta PBPU dan BP .Metode penelitian hukum ini menggunakan Penelitian hokum normatif-empiris berorientasi pada data primer (hasil penelitian dilapangan). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiaman implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.Penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan terhadap peserta mandiri BPJS kurang maksimal dalam penerapanya. Hambatan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yaitu belum sesuai dengan apa yang di harapkan masyarakat untuk kenaikan iuran setelah pandemi dan adanya masalah dalam perspektif hukum dalam pembentukanya.Untuk mengatasi hambatan, pemerintah perlu menkaji ulang perpres.