;

Abstrak


Kekuatan Pembuktian Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yang Menggunakan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas (Tbk) Secara Video Conference


Oleh :
Grace Intan Permatasari - S352002011 - Fak. Hukum

GRACE INTAN PERMATASARI. NIM. S352002011, 2023. KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT YANG MENGGUNAKAN NOTULEN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS (Tbk) SECARA VIDEO CONFERENCE. Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian mengkaji dan menganalisis Pengaturan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas (Tbk) secara Video Conference dan Mengkaji dan menganalisis Kekuatan Pembuktian dan Kendala Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang menggunakan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas (Tbk) secara Video Conference. Jenis penelitian hukum Normatif dengan menggunakan metode pendekatan penelitian sistematik hukum. Jenis dan Sumber Data menggunakan Jenis dan Sumber Data sekunder. Teknik pengumpulan Data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Pengolahan dan Analisis data dengan menggunakan metode analisis kualitatif dengan logika deduktif.

Hasil penelitian menemukan bahwa: Pertama, RUPS secara video conference diatur dalam Pasal 77 UUPT, serta mengenai pengaturan dan prosedur RUPS secara video conference pada Perseroan Terbuka secara lebih jelas diatur dalam POJK Nomor 16/POJK.04/2020 yang wajib dibuatkan akta notariil oleh Notaris. Pada pelaksanaan RUPS secara video conference, UUPT mensyaratkan harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS, dimana tanda tangan tersebut dapat berbentuk elektronik maupun fisik. Terkait tanda tangan elektronik sebagai tanda persetujuan rapat, telah terdapat dasar hukumnya yaitu UU ITE. Penyelenggaraan RUPS secara video conference harus tetap memperhatikan ketentuan dalam UUPT sebagai dasar hukum Perseroan Terbatas di Indonesia, misalnya dalam hal persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan, serta tempat pelaksanaan RUPS. Kedua, Kekuatan pembuktian akta PKR RUPS secara video conference pada perseroan terbuka yang dibuat dihadapan Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena tidak bertentangan dengan UUJN dan kewajiban-kewajiban Notaris yang diatur dalam UUJN, terutama kewajiban untuk membacakan akta dihadapan penghadap dan saksi, selain itu tidak ada kendala dalam pembuatan akta PKR RUPS secara video conference sepanjang Notaris menerapkan prinsip kehati-hatian dan memenuhi Pasal 38, 39, 40, dan 52 UUJN.

Simpulan penelitian ini adalah Pelaksanaan RUPS secara video conference pada perseroan terbuka mempunyai payung hukum yang konkrit yaitu UUPT, POJK Nomor 16/POJK.04/2020, serta UU ITE kaitannya dengan tanda tangan elektronik, dan RUPS secara video conference pada perseroan terbuka dapat dibuat dalam bentuk akta berita acara maupun akta PKR RUPS yang keduanya mempunyai kekuatan pembuktian sempurna sepanjang telah sesuai dengan UUPT dan/atau Anggaran Dasar, UUJN, dan Notaris yang telah menerapkan prinsip kehati-hatian.