Abstrak


KONSEP CARA PRODUKSI PANGAN YANG BAIK (CPPB) PADA PROSES PEMBUATAN KARAK DI UKM “KARAK GOLD” JATEN, KARANGANYAR


Oleh :
Rachmanda Ayu Paramita - V1820072 - Sekolah Vokasi

Karak beras merupakan salah satu produk olahan pangan berbahan dasar beras yang dicampur dengan bahan lain seperti garam, bleng, dan air yang kemudian disajikan dengan cara digoreng dengan menggunakan minyak goreng. Praktik Quality Control di UKM “Karak Gold” dilakukan untuk mengevaluasi penerapan konsep CPPB-IRT pada proses pembuatan karak beras yang terdiri dari pengendalian mutu bahan baku, proses pengolahan dan pengemasan. Evaluasi CPPB ini berpedoman pada Peraturan Kepala BPOM RI No. HK.03.1.23.04.12.2206 tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga dan Peraturan Kepala BPOM RI No. HK.03.1.23.04.12.2207 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi secara langsung, wawancara dengan pemilik UKM, kegiatan praktek di UKM, pengujian di laboratorium, dokumentasi dan data, serta studi pustaka. Perancangan konsep CPPB dilakukan untuk menjamin keamanan dan mutu produk karak beras di UKM “Karak Gold” agar produk dapat disukai dan diterima oleh masyarakat. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa 4 elemen CPPB telah sesuai dan 10 elemen masih belum sesuai CPPB, sehingga perlu dilakukan perbaikan pada elemen yang belum sesuai. Berdasarkan pengujian laboratorium diperoleh hasil untuk kadar air, kadar abu tanpa garam dan keutuhan sampel yaitu sampel yaitu 5,977%; 1,223?n 96,18%. Hasil uji kandungan boraks menunjukan bahwa sampel karak beras tidak mengandung boraks. Dan hasil uji keadaan menunjukan bahwa semakin lama umur simpan maka warna dan rasa karak beras semakin tidak normal dengan kenampakan karak beras yang semakin tidak renyah.