Abstrak


Pelayanan pengurusan dokumen ekspor di kantor pelayanan bea dan cukai tipe A3 Surakarta


Oleh :
Nur Rita Trisnawati - D1506035 - Fak. ISIP

ABSTRAK Alasan Penulis mengambil judul ”PELAYANAN PENGURUSAN DOKUMEN EKSPOR DI KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE A3 SURAKARTA” adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pelayanan pengurusan khususnya dokumen ekspor yang dilakukan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Surakarta. Serta pengurusan dokumen ekspor(PEB/B.C 3.0) yang hilang, dibatalkan maupun diubah. Berdasarkan alasan tersebut, maka penulis membuat rumusan masalah: Bagaimana prosedur pelayanan pengurusan dokumen ekspor di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Surakarta? Dan Bagaimana tatakerja penyelesaian dokumen ekspor(PEB/B.C 3.0) yang hilang, dibatalkan,dan diubah? Metode pengamatan yang digunakan adalah Diskripsi. Sumber Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dan observasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan ekspor yaitu bagian Kepabeanan. Data sekunder berupa data pendukung yang berasal dari sumber lain seperti buku dan Dokumen yang terkait. Hasil pengamatan menunjukan bahwa pelayanan pengurusan dokumen ekspor meliputi: pelayanan dalam pengajuan PEB, pelayanan dalam pemasukan barang ekspor ke kawasan pabean, pelayanan dalam penyelesaian hasil pemeriksaan fisik dan pemberian persetujuan muat. Prosedur yang dilakukan yaitu : hanggar bandara menerima dokumen ekspor dan dokumen pelengkap yang diwajibkan, kemudian meneliti kebenaran isinya, mencocokan dengan dokumen pelengkapnya, setelah itu Kasubsi Hanggar menandatangani dan memberikan No. Aju serta menerbitkan From PE. Kemudian Barang ekspor dimasukan ke kawasan pabean secara bertahap. Petugas pintu menerima Dokumen PEB yang telah ditandangani dan dokumen pelengkapnya. Setelah itu dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat dinas luar, setelah kedapatan sesuai maka pejabat dinas luar membuat catatan hasil pemeriksaan dan memberikan persetujuan Muat. Kemudian PEB dan dokumen pelengkap dikirim ke Kantor Pabean untuk dipelaporannya dan ditatausahakan sesuai ketentuan. Tatakerja penyelesaian PEB yang hilang dan dibatalkan meliputi pencocokan PEB yang lama, membubuhkan cap sesuai ketentuan (PENGGANTI KARENA HILANG, DIBATALKAN ) , membuat catatan pada buku catatan Pabean dan mengabungkan PEB yang lama dengan PEB pengganti, untuk kemudian dikirim ke pendistribusi dokumen untuk ditatausahakan dan didistribusi sesuai ketentuan. Untuk penyelesaian PEB yang dibetulkan dibagi menjadi 2 (Dua) yaitu : PEB yang menyangkut jumlah, jenis dan harga barang, serta PEB yang tidak menyangkut jumlah, jenis dan harga barang.