Abstrak


URGENSI SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK ATAS KEBENARAN KELAHIRAN ANAK DARI PASANGAN SUAMI ISTRI BAGI PENDUDUK BERSTATUS KAWIN BELUM TERCATAT (STUDI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SRAGEN)


Oleh :
Resananda - E3119110 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hasil penelitian tentang urgensi surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran kelahiran anak dari pasangan suami istri bagi penduduk berstatus kawin belum tercatat. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif berdasarkan teori perlindungan hukum, dilengkapi data primer dan data kepustakaan yang relevan. Penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pasangan Suami Istri (SPTJM PASUTRI) digunakan ketika status perkawinan tercatat sebagai “kawin” dalam Kartu Keluarga (KK) namun tidak memiliki bukti nikah/akta perkawinan, maka dalam Akta Kelahiran anak akan tercantum sebagai “Anak seorang Ayah dan Ibu” dengan tambahan frasa "Yang Perkawinannya Belum Tercatat Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan". Sedangkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (SPTJM Data Kelahiran) digunakan ketika seseorang ingin membuat Akta Kelahiran namun tidak memiliki surat keterangan kelahiran. Penelitian ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penggunaan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dalam pembuatan Akta Kelahiran anak bagi penduduk yang belum tercatat perkawinannya tetapi status hubungan dalam keluarga menunjukkan pasangan suami istri. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak yang lahir agar status anak menjadi jelas.