Abstrak


EFEKTIVITAS PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TERHADAP PENGAWASAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN SUKOHARJO


Oleh :
Eduardus Gilang Ananta Yudiantoro - E0019130 - Fak. Hukum

EDUARDUS GILANG ANANTA, E0019130, EFEKTIVITAS PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TERHADAP PENGAWASAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN SUKOHARJO, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini memiliki tujuan yang jelas, yaitu untuk mengevaluasi efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terhadap upaya pengendalian pencemaran lingkungan melalui pengawasan kegiatan usaha di Kabupaten Sukoharjo. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, yang merupakan metode yang cocok untuk mendapatkan data deskriptif dan analitis.

Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari lapangan atau masyarakat dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Penggunaan kedua jenis data ini akan membantu untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif tentang efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dalam pengendalian pencemaran lingkungan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko memiliki potensi yang besar dalam memaksimalkan pengendalian pencemaran lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan usaha di Kabupaten Sukoharjo. Ini dapat dilihat melalui teori pembangunan berkelanjutan, dimana peraturan ini merupakan sebuah wujud dari upaya pemerintah dalam melakukan pembangunan ekonomi dengan memperhatikan dampak lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan usaha.

Penelitian ini memiliki kekuatan dalam penggunaan metode kualitatif yang memungkinkan untuk mendapatkan data yang lebih detail dan terperinci. Namun, penelitian ini juga memiliki keterbatasan, seperti penggunaan sampel yang mungkin tidak mewakili populasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, diperlukan penelitian lebih lanjut untuk memperkuat hasil penelitian ini dan mengevaluasi efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 secara lebih komprehensif.