Abstrak


Studi Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Prostitusi Menurut Undang Undang di Indonesia dan Singapura


Oleh :
Mohamad Galuh Prasetyo - E0019264 - Fak. Hukum

Mohamad Galuh Prasetyo. 2023. E0019264. STUDI PERBANDINGAN PENGATURAN TINDAK PIDANA PROSTITUSI MENURUT UNDANG UNDANG DI INDONESIA DAN SINGAPURA. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini menganalisis dan mengaji permasalahan, pertama adalah perbedaan dan persamaan pengaturan Tindak Pidana Prostitusi di Indonesia dan Singapura dan kedua adalah bentuk penegakan hukum tindak pidana prostitusi antara Indonesia dan Singapura. Penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu Singapore Penal Code 1871, Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Women Charter 1961, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Prevention of Human Trafficking Act 2014, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, artikel bidang hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode library research atau studi kepustakaan. Metode analisis yang digunakan dalam penulisan ini adalah deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan tindak pidana prostitusi di Indonesia dan Singapura tidak hanya memiliki persamaan saja namun masih memiliki perbedaan pengaturan prostitusi di masing masing hukum nasionalnya. Persamaan akan pengaturan tindak pidana prostitusi terdapat pada pengaturan akan jenis pidana, pengaturan tentang muncikari, pengaturan tentang prostitusi oleh wali anak, pengaturan tentang prostitusi anak, dan pengaturan tentang prostitusi sebagai perdagangan manusia. Sedangkan perbedaaan pengaturan tindak pidana prostitusi terdapat pada pengaturan mengenai rumah bordil dan prostitusi online. Selain itu penegakan hukum pada Indonesia menggunakan satu tuntutan sebagai dasar pemberian saksi sedangkan Singapura menggabungkan beberapa tuntutan dan menjumlahkan saksi atas masing masing tuntutan.