Abstrak


Evaluasi penerapan prinsip syariah pada praktik pembiayaan mudharabah atau revenue sharing (studi kasus di KJKS BMT Nuur Ummah Surakarta)


Oleh :
Nur Azizah - F3306161 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAKSI BMT merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam kepentingan rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kaum fakir miskin. Penelitian tentang Evaluasi Penerapan Prinsip Syariah pada Praktik Pembiayaan Mudharabah atau Revenue Sharing ini dilakukan di KJKS BMT Nuur Ummah (BNU) Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip syariah pada praktik pembiayaan mudharabah di BMT Nuur Ummah Surakarta dan mengevaluasi praktik – praktik yang belum sesuai dengan Prinsip Syariah.Praktik pembiayaaan meliputi syarat, rukun dan ketentuan pembiayaan, penentuan bagi hasil, alur penyelenggaraan pembiayaan mudharabah dan perlakuan BNU terhadap pembiayaan mudharabah bermasalah. Dari penelitian ini, penulis menemukan kelebihan seperti syarat, rukun, ketentuan pembiayaan dan alur penyelenggaraan pembiayaan di BNU Surakarta telah sesuai dengan Prinsip Syariah. Penulis juga menemukan kelemahan seperti: (1) Besar nisbah bagi hasil yang terlalu besar memberatkan mudharib yang mempunyai pendapatan kecil.(2)Margin yang telah ditentukan tidak selalu diberitahukan kepada mudharib.(3)Dalam penyelesaian sengketa dilakukan penyitaan secara paksa Dari kelemahan yang ditemukan, penulis memberikan rekomendasi (1) Besar nisbah bagi hasil sebaiknya dihitung dengan mempertimbangkan besar pendapatan yang diperoleh mudharib (2) Margin yang telah ditentukan sebaiknya diberitahukan kepada mudharib (3) sebaiknya penyitaan dilakukan dengan cara musyawarah atau diserahkan pada Badan Arbitarasi Syariah terdekat.