Abstrak


Telaah Konseptual Konstruksi Pasal Dan Ratio Decidendi Hakim Dalam Kasus Meninggalnya Gilang Endi Saputra (Studi Kasus Putusan Pn Nomor 7/Pid.B/2021/Pn Surakarta)


Oleh :
Rohmat Muhajir - E0015361 - Fak. Hukum

ROHMAT MUHAJIR, E0015361, 2022, TELAAH KONSEPTUAL KONSTRUKSI PASAL DAN RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM KASUS MENINGGALNYA GILANG ENDI SAPUTRA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 7/PID.B/2022/PN SURAKARTA). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Penelitian ini mengkaji bagaimana konstuksi pasal yang dimunculkan Penuntut Umum dan rasio decidendi Majelis Hakim dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra yang secara persidangan telah diputuskan dalam Putusan Nomor 7/Pid.B/2022/Pn Surakarta. Dalam penelitian ini akan dibahas terkait dakwaan yang diajukan Penuntut Umum kepada para Terdakwa, analisis sebab dan akibat tindakan Terdakwa, konstruksi pasal oleh Penuntut Umum, dan analisis terkait ratio decidendi yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinial yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen, dengan teknik analisis bahan hukum bersifat dekduksi dengan silogisme.

Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan analisis dakwaan Penuntut Umum pada para Terdakwa sebagai landasan untuk konstruksi pasal dalam penuntutan kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra dan ratio decidendi yang digunakan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara sebagai bentuk penegakan hukum yang sah.