Abstrak


Analisis Tindak Pidana Korupsi Benih Bening Lobster oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/Pid.Sus/2022)


Oleh :
Matthew Eliezer Hotasi - E0018236 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji kasus tindak pidana korupsi benih bening lobster atau benur oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dalam hal ini, penulis akan melakukan penelitian terhadap putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt Pst yang kemudian digantikan oleh putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 30/Pid.SusTPK/2021/PT.DKI yang kemudian mengajukan kasasi dalam putusan Nomor 942 K/Pid.Sus/2022. Penulis mengidentifikasi apakah putusan yang ditetapkan oleh pengadilan dalam kasus benur sesuai dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan dan bagaimanakah penerapan prinsip kebebasan hakim dalam putusan perkara pidana korupsi benur. Hasil penelitan menyatakan bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi benur lobster, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Dalam kaitannya dengan prinsip kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan kasus korupsi ini, penulis akan mencoba mengaitkan antara keputusa majelis hakim dalam mewujudkan landasan filosofi dari kebebasan hakim yaitu keadilan dan kepastian hukum.