Abstrak


Strategi Penanganan Korban Kekerasan Seksual pada Perempuan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Yesita Amanda - K6419080 - Fak. KIP

Kekerasan seksual merupakan salah satu tindak kejatahan yang marak terjadi di Indonesia. Tindak kekerasan seksual meningkat setiap tahunnya dan menempatkan perempuan sebagai korban. Tentunya korban kekerasan seksual memerlukan penanganan pasca terjadi tindak kekerasan seksual terutama oleh pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan: 1) menganalisis strategi penanganan korban kekerasan seksual pada perempuan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karanganyar, 2) permasalahan yang ditemui dalam penanganan korban kekerasan seksual pada perempuan serta solusinya. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data yang diperoleh dari informan, tempat, peristiwa dan dokumen. Informan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ketua Bidang Layanan Pengaduan dan Pendampingan dan perempuan korban kekerasan seksual. Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh data penelitian adalah dengan teknik wawancara, observasi dan analisis dokumen. Dalam memperoleh validitas data dilakukan triangulasi data dan triangulasi metode. Sedangkan teknik analisis data menggunakan metode analsis data interaktif sebagai berikut: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pada penelitian ini ditemukan hasil: 1) strategi penanganan korban kekerasan seksual pada perempuan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karanganyar yaitu (1) penerimaan laporan, (2) penjangkauan korban, (3) pengolahan kasus, (4) mediasi, (5) pendampingan medis, psikologis, hukum, (6) pemulihan psikis dan trauma. 2) Permasalahan yang ditemui dalam penanganan korban kekerasan seksual pada perempuan dan solusinya yaitu (1) kurangnya tenaga pendamping yaitu dengan menggait lembaga lain yang memiliki tujuan sejalan, (2) korban yang tidak terbuka, diatasi dengan refreshing mind, (3) keluarga yang kurang kooperatif diberi pemahaman, (4) kurangnya pemahaman masyarakat mengenai dinas yang menangani kasus kekerasan seksual, diatasi dengan mengadakan sosialisasi.