Abstrak


Peran Arbeiter-Samariter-Bund (ASB) Indonesia terhadap Kemunculan Pendekatan Inklusi Disabilitas pada Sendai Famework for Disaster Risk Reduction (SFDRR) 2015-2030


Oleh :
Della Ardyan Dita Alqadri - D0416015 - Fak. ISIP

Sendai Framework for Disaster Risk Reduction (SFDRR) 2015-2030 memuat perubahan progresif dalam menyikapi penyandang disabilitas apabila dibandingkan dengan Hyogo Framework for Action (2005-2015) yang hanya menempatkan penyandang disabilitas sebagai bagian dari kelompok rentan dan aktor pasif dalam pengurangan risiko bencana. Penelitian ini meninjau peran dari Arbeiter-Samariter-Bund (ASB) Indonesia terhadap kemunculan pendekatan inklusi disabilitas pada SFDRR dengan menggunakan kerangka konseptual Norm’s Life Cycle oleh Martha Finnemore dan Kathryn Sikkink; Tahapan Norm Emergence oleh Justin Gest Dkk;  Metode penelitian kualitatif; serta Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa, ASB Indonesia berperan sebagai norm entrepreneurs karena membangun dan mempromosikan gagasan normatif tentang pengurangan risiko bencana inklusif disabilitas dengan didasari oleh motif ideational commitment. Gagasan normatif oleh ASB Indonesia menghadapi logic of appropriateness dan kepentingan mengakar tentang relasi antara pengurangan risiko bencana dan penyandang disabilitas yang ditentukan oleh Hyogo Framework for Actions. Disability inclusive Disaster Risk Reduction Network (DiDRRN) dimanfaatkan oleh ASB Indonesia sebagai organizational platform saat melakukan upaya persuasi untuk membangun diskursus dan menghimpun dukungan dari para pemangku kepentingan, diawali pada momentum konferensi kebencanaan di Kawasan Asia Pasifik hingga berlanjut pada konferensi global. ASB Indonesia dan DiDRRN menggunakan urgensi moral dan mengartikulasikan ulang beberapa kesepakatan internasional seputar disabilitas pada situasi bencana sebagai upaya memperoleh pengaruh. Agenda normatif internasional oleh ASB Indonesia berhasil memperoleh dukungan dari negara-negara di Kawasan Asia Pasifik, UNISDR, UN-ENABLE, dan Majelis Umum PBB, hingga akhirnya mencapai tahapan pelembagaan norma serta norm tipping point melalui pengadopsian SFDRR oleh 187 negara-negara anggota PBB sebagai kerangka kerja pengurangan risiko bencana internasional untuk periode 2015-2030.