Abstrak


Konsep Indefeasible Title dalam Sertifikat Tanah Elektronik sebagai Upaya Pencegahan Mafia Tanah


Oleh :
Annisa Weningtyas - E0018057 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa konsep indefeasible title dalam sertifikat tanah elektronik dan hambatan dalam upaya pencegahan mafia tanah di Indonesia. Konsep indefeasible title merupakan jaminan dari negara akan kebenaran informasi data mengenai tanah, sehingga apabila terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam prosedur, negara akan memberikan kompensasi ganti rugi. Hal tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan bahan hukum berupa studi kepustakaan, sedangkan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme, melalui pola pikir deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam upaya pencegahan mafia tanah yaitu adanya pasal dalam regulasi pertanahan yang memberikan celah bagi mafia tanah, perlunya profesionalisme, integritas dan kerja sama aparat pelaksana, kurangnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan hak atas tanahnya serta belum terintegrasinya sistem pendaftaran tanah di Indonesia. Sebagaimana Teori Lawrence M. Friedman, untuk mewujudkan sistem pendaftaran tanah publikasi positif secara elektronik, dibutuhkan kerja sama dan koordinasi yang baik dari aspek struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum, sehingga dapat memutus rantai mafia tanah. Adapun salah satu penyebab mafia tanah adanya sistem pendaftaran tanah publikasi negatif bertendensi positif, sehingga diperlukan pembaharuan sistem pendaftaran tanah publikasi positif secara elektronik. Dalam sertifikat tanah elektronik yang menerapkan konsep indefeasible title terdapat teknologi blockchain sebagai sistem keamanan, sehingga memberikan transparansi kepada pengguna dan regulator.