;

Abstrak


Rasionalitas Kebijakan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Terkait Larangan Pemilikan Hak Milik Atas Tanah Bagi Warga Negara Indonesia Non Pribumi


Oleh :
Muhammad Fuadi Sisma - S312202014 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan rasionalitas aturan kebijakan larangan pemilikan tanah dengan status hak milik di DIY bagi WNI Non Pribumi. Penelitian ini juga bertujuan untuk dan melakukan validasi terkait dengan aturan kebijakan larangan pemilikan tanah dengan status hak milik di DIY bagi WNI Non Pribumi dengan menggunakan peraturan perundang-undangan dengan prinsip hukum yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang akan dilakukan dalam penelitian ini adalah melalui studi pustaka. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode deduktif dengan silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa: Pertama, Rasionalitas filosofis dari pengaturan larangan WNI Non Pribumi sebagai subjek hak milik di Provinsi DIY adalah sebagai pembadanan dari Sila ke 3 Pancasila. Artinya, Indonesia mengakomodir dan memberikan ruang untuk perbedaan aturan dan menghargai keberagaman sesuai dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika sepanjang tidak menganggu kepentingan nasional. Maka dari itu, perbedaan aturan ini dimungkinkan dan menjadi dasar dari kebijakan afirmatif yang tujuannya adalah untuk meningkatkan kesempatan kepada elemen masyarakat yang kurang terwakili, yang dalam hal ini adalah masyarakat pribumi. Rasionalitas Teoritis dari pengaturan larangan WNI Non Pribumi sebagai subjek hak milik di Provinsi DIY adalah sesuai dengan idealisme yang dikemukakan oleh Elinor Ostrom, yakni Polycentrism.
Kedua, Instruksi No. K.898/1/A/1975 belum sepenuhnya memenuhi 8 prinsip yang dikemukakan dalam 8 Kaidah Legalitas Hukum oleh Lon. L Fuller dan belum memenuhi beberapa aspek menurut norma dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memuat Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.