Abstrak


Analisis Hukum Putusan KPPU Nomor 24/KPPU-I/2020 Tentang Praktik Persekongkolan Tender Pengadaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018


Oleh :
Alfinda Rahmawati Suprihanto - E0018026 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah putusan KPPU Nomor 24/KPPU-I/2020 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menganalisis pertimbangan Majelis Komisi dalam menetapkan besaran denda administratif dalam Putusan KPPU Nomor 24/KPPU-I/2020. Penelitian ini adalah penelitian hukum bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara, selanjutnya teknis analisis yang digunakan kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan KPPU Nomor 24/KPPU-I/2020 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dapat dilihat dari pemenuhan unsur-unsur Pasal 22 serta pemberian sanksi sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, namun penetapan besaran denda administratif pada kasus persekongkolan tender yang dilakukan oleh PT Perkasa Jaya Inti Persada, PT Kurniadjaja Wirabhakti dan PT Duta Ekonomi kurang sesuai dengan ketentuan pada Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 karena Majelis Komisi tidak menambahkan faktor yang memberatkan dalam perhitungan besaran denda untuk Terlapor II.