;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji mengenai bisa atau tidaknya lahan sawah dilindungi mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Sragen, juga mengkaji dan mengetahui terkait validitas kebijakan penetapan lahan sawah dilindungi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal, kemudian penelitian ini menggunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian teknik pengumpulan data yang dipergunakan di dalam penelitian ini yakni melalui inventarisasi dan dokumentasi bahan hukum, kemudian analisis data yang digunakan menggunakan metode analisis data deduktif yakni menarik kesimpulan terhadap suatu permasalahan dengan sifat umum terhadap permasalahan nyata yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa kebijakan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) melalui Surat Keputusan Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi Pada Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, Jabar, Jatim, Jateng, DI Yogyakarta, Bali, NTB, dan Sumbar yang dikeluarkan oleh Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dinilai belum dapat mewujudkan/memenuhi ketahanan pangan di Kabupaten Sragen hingga mewujudkan ketahanan pangan nasional dan juga kebijakan tersebut tidaklah cukup dalam mewujudkan ketahanan pangan sehingga diperlukan pemebuatan lahan pertanian baru untuk mewujudkannya, selain itu kebjiakan tersebut dalam penetapannya juga tidak memenuhi unsur/ketentuan validitas, sehingga terjadi ketidaksinkronan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sragen 2011-2031.