ABSTRAK
SABAR PARNINGOTAN JOY ABEL, E0019379, UPAYA PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH KEJAKSAAN UNTUK PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI,
Penulisan Hukum (Skripsi), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum pidana oleh kejaksaan untuk pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan bahan hukum primer maupun sekunder yang dianalisis dengan metode penalaran logika deduktif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Untuk penunjang bahan hukum, dilakukan wawancara dengan pihak Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Hasil penelitian diperoleh bahwa pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi oleh kejaksaan belum berjalan secara optimal sebab belum diakomodir dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat ini. Dalam mengantisipasi hal tersebut kemudian kejaksaan menggunakan instrumen Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemulihan Aset sebagai solusi agar pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi dapat dilaksanakan secara optimal. Dalam penelitian ini juga dilakukan inventarisasi instrumen hukum yakni KUHP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemulihan Aset.