Abstrak


Faktor yang Memengaruhi Implementasi Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2021-2041 dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau


Oleh :
Muhammad Prasetyo As - D0116066 - Fak. ISIP

Ketersediaan lahan yang semakin berkurang sebagai dampak dari pertumbuhan masyarakat dan masifnya pembangunan berakibat juga terhadap kondisi lingkungan, khususnya ketersediaan ruang terbuka hijau. Merespon hal tersebut, Kota Surakarta, mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2021-2041 yang mengamanatkan penyediaan ruang terbuka hijau minimal 30?lam setiap daerah atau wilayah.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang memengaruhi implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2021-2041 dalam penyediaan ruang terbuka hijau. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Penentuan informan dilakukan secara purposive sampling dengan narasumber dari unsur pemeritah (Bappeda, DLH, dan DPUPR) dan unsur masyarakat (Kelurahan dan RW di lingkup Kota Surakarta). Validitas data yang digunakan adalah truangulasi data, dan teknik analisis data yang menggunakan teknik analisis interaktif dengan empat tahapan yaitu pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang memengaruhi meliputi faktor pendukung dan faktor penghambat. Aspek komunikasi dan disposisi menjadi faktor pendukung, hal ini karena pada aspek komunikasi tidak terdapat hambatan yang signifikan dalam menentukan target maupun penyampaian dan konsistensi informasi yang diberikan, dan pada aspek disposisi, pelaksana kebijakan menunjukkan sikap yang positif. Aspek sumber daya dan struktur birokrasi pada satu sisi merupakan faktor pendukung, akan tetapi, pada sisi lain menjadi faktor penghambat hal ini karena pada aspek sumber daya, sumber daya manusia dalam pelaksanaan kebijakan memiliki kompetensi yang cukup, informasi dan wewenang sudah mencapai kesepakatan, namun fasilitas atau dalam hal ini kurangnya lahan menjadi penghambat yang cukup besar dalam pelaksanaan kebijakan, dan dalam aspek struktur birokrasi walaupun struktur organisasi tidak berbelit-belit, namun belum terdapat SOP atau aturan mengikat yang berlandaskan hukum.