Abstrak


Analisis Kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia


Oleh :
Deni Darmawan - E0015101 - Fak. Hukum

Kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah berada dalam lembaga non kementerian di bawah Presiden secara langsung. Pertanggungjawaban Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yaitu bertanggung jawab kepada Presiden dan Presiden yang selanjutnya diteruskan kepada masyarakat sebagai kesatuan laporan pertanggungjawaban pemerintah secara keseluruhan. Sistem pengawasan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dilakukan dengan dua sistem, yaitu secara eksternal dan internal. Secara eksternal dilakukan oleh lembaga legislatif melalui pengawasan kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam menanamkan nilai-nilai pancasila dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, melalui pengawasan penggunaan anggara lembaga tersebut berdasarkan APBN yang ditetapkan. Sistem pengawasan secara internal dilakukan oleh lembaga itu sendiri melalui Biro Pengawasan Internal dengan system pengawasan kinerja dan pengawasan keuangan. Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama bagaimana kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Kedua, apakah kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tersebut efektif terhadapan tujuan didirikannya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.