Abstrak


Kepatuhan Terlapor dalam Pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah terkait Tindakan Maladministrasi


Oleh :
Tiska Amalia Hardini - E0019410 - Fak. Hukum

TISKA AMALIA HARDINI, E0019410, KEPATUHAN TERLAPOR DALAM PELAKSANAAN LAPORAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN JAWA TENGAH TERKAIT TINDAKAN MALADMINISTRASI, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tingkat kepatuhan terlapor dalam melaksanakan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan terkait tindakan maladministrasi serta untuk mengetahui faktor-faktor yang membuat Terlapor tidak melaksanakan tindakan korektif yang telah diberikan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data primer. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode deskriptif kualitatif yaitu memberikan gambaran permasalahan yang ada di lapangan yang kemudian dianalisis menggunakan teori terkait dengan menggunakan kata atau kalimat berdasarkan data.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa kepatuhan Terlapor dalam melaksanakan tindakan korektif yang termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah semakin membaik dari kurun waktu 2020-2022. Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh adanya sanksi dan survei penilaian kepatuhan yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah setiap tahunnya. Tindakan korektif yang tercantum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah tidak semuanya dilaksanakan oleh Terlapor. Ketidakpatuhan tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal yaitu kurangnya kesadaran hukum Terlapor serta kesewenangan Terlapor selaku penyelenggara negara serta sanksi yang dijatuhkan kepada Terlapor hanya berupa sanksi administratif yang seringkali diabaikan.

Kata Kunci: Kepatuhan, Ombudsman, Maladministrasi, Pelayanan Publik