Abstrak


Telaah Mengenai Dualisme Konsepsi Daluarsa Pengajuan Penuntutan Tindak Pidana (Studi Kasus Gudang Garam vs Gudang Lama pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 104 PK/PID.SUS/2015)


Oleh :
Anis Nur Fatihah - E0015053 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan mengkaji isu hukum mengenai daluarsa dan dualisme penghitungannya. Penelitian hukum yang masuk dalam jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan kasus berbahan hukum primer dan sekunder demikian dianalisis dengan silogisme deduktif. Hasil dan pembahasan penelitian menghasilkan temuan bahwa: Pertama, terdapat dualisme yang terjadi pada konsepsi daluarsa dalam pengajuan penuntutan tindak pidana pada kasus Gudang Garam Vs Gudang Baru berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 104 PK/Pid.Sus/2015. Pada satu sisi, terdapat pandangan bahwa daluarsa dihitung mulai pada hari akibat tindak pidana itu terjadi. Hal demikian didukung oleh hakim Artidjo Alkostar dan Sri Murwahyuni. Sementara pada sisi yang lain, konsepsi daluarsa dihitung pada hari sesudah dilakukannya perbuatan. Pendapat kedua ini didukung oleh hakim Suhadi. Kedua, berdasarkan telaah yang dilakukan, maka dalam pandangan peneliti, idealitas pemaknaan konsepsi daluarsa dalam pengajuan penuntutan tindak pidana pada kasus Gudang Garam Vs Gudang Baru berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 104 PK/Pid.Sus/2015, seharusnya mengikuti pendapat Hazewinkel-Suringa. Penghitungan masa daluarsa ketika menggunakan teori yang dikemukakan Hazewinkel-Suringa, dihitung mulai pada hari akibat tindak pidana itu terjadi. Hal demikian dikarenakan akibat suatu tindak pidana tidak selalu muncul mengikuti selesainya tindak pidana yang dilakukan.