Abstrak


Analisis Perubahan Pembuatan Perjanjian Perkawinan Dalam Putusan Mahkamah Konstitudi Nomor 69/PUU-XIII/2015


Oleh :
Bella Aprila Azzahra Laksmana - E0019075 - Fak. Hukum

BELLA APRILA AZZAHRA LAKSMANA. 2023. E0019075. Analisis Perubahan Pembuatan Perjanjian Perkawinan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini menganalisis perubahan aturan mengenai pembuatan perjanjian perkawinan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUUXIII/2015 dan perbandingan akibat hukum pembuatan perjanjian perkawinan sebelum dan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-undang. Sumber penelitian didasarkan pada bahan hukum primer yaitu perundang-undangan, peraturan presiden, serta putusan dan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, artikel, serta penelitian terdahulu. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini yakni studi kepustakaan. Sedangkan teknik analisa yang penulis gunakan yaitu metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 menimbulkan perluasan makna norma Pasal 29 ayat (1), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berkaitan dengan berlakunya, pengesahan, isi, serta pencabutan perjanjian perkawinan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 juga berpengaruh terhadap perubahan akibat hukum perjanjian perkawinan terkait status harta, perbuatan hukum, dan pertanggungjawaban hukum bagi pasangan dan sifat mengikatnya perjanjian bagi pihak ketiga.