Abstrak


Analisis Kesesuaian Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Kota Surakarta Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen


Oleh :
Marsha Azhar Nadhira - E0019252 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kota Surakarta berdasarkan pada Undang-undang Perlindungan Konsumen. Selain itu juga untuk mengetahui pengaturan terkait Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat secara umum.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen dan wawancara dengan informan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode deduksi silogisme, yaitu penulis menyampaikan norma dan ketentuan positif yang berkaitan dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Penulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui tentang dasar hukum dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) serta bagaimana implementasi perannya sebagai salah satu instrumen yang berperan dalam memberikan program perlindungan kepada masyarakat yang memiliki posisi sebagai konsumen di dalam komoditas pasar global. Secara garis besar terdapat beberapa aturan yang mengatur mengenai LPKSM. Peraturan pertama dalam Pasal 44 dalam Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, LPKSM dalam fungsi pengawasannya berdasarkan pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2019 membahas terkait Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat secara umum.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa terdapat 3 (tiga) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di wilayah Kota Surakarta, yakni Yayasan Kepedulian Untuk Konsumen Anak (KAKAK), LPKSM dan LBH Mustika Bangsa Perwakilan Surakarta, dan LPKSM Soloraya. Dari ketiga lembaga tersebut, dua diantaranya telah mati. Kesesuaian peran LPKSM wilayah Kota Surakarta dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen dilihat dari aspek administratif, peran, dan bentuk pengawasan. Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian LPKSM wilayah Kota Surakarta dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.