Abstrak


Analisis Penyelesaian Sengketa Tentang Batas Tanah Pada Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Jauhara Berliana Aziza Putri - E0019214 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya sengketa batas tanah yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo serta menganalisa terkait upaya penyelesaian sengketa batas tanah yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara kualitatif. Sumber Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data yang digunakan, yaitu dengan wawancara dan studi pustaka.  Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif, yaitu melakukan pembahasan terhadap data yang telah didapat dengan mengacu kepada landasan teoritis yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya sengketa batas tanah yang ditangani oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo adalah adanya tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya dan tidak diberi batas-batas yang dipasang di atas tanahnya, sehingga ada pihak lain yang memanfaatkan tanah tersebut yang bersebelahan dengan tanah miliknya tanpa izin. Upaya penyelesaian sengketa batas tanah tersebut diselesaikan melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo, di mana upaya penyelesaian sengketa tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan dan telah mencapai kesepakatan bersama.