Abstrak


Sistem Pelayanan Perizinan Pembuatan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) Melalui Sistem Pelayanan Izin Online (SPION) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Elsa Nimas Astuti - V0720031 - Sekolah Vokasi

Elsa Nimas Astuti. V0720031. Sistem Pelayanan Perizinan Pembuatan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) Melalui Sistem Pelayanan Izin Online (SPION) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo. Laporan Tugas Akhir. Program Studi Diploma III Manajemen Adminsitrasi, Universitas Sebelas Maret. 2023. 67 Halaman Pelayanan perizinan pembuatan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) di DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo ini bertujuan memberikan pelayanan kepada tenaga kesehatan bidan agar mendapatkan izin untuk menjalankan praktik kebidanannya. Sistem pelayanan perizinan pembuatan SIPB di DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo ini menggunakan web sistem yang bernama Sistem Pelayanan Izin Online (SPION). Tujuan pengamatan ini untuk mengetahui bagaimana sistem pelayanan perizinan pembuatan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) melalui Sistem Pelayanan Izin Online (SPION) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo. Jenis pengamatan ini adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan mengkaji dokumen. Sumber data berasal dari dokumen, narasumber, dan peristiwa yang ada di instansi. Lokasi pengamatan ini dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo yang terletak di Jl. Abutholib Sastrotenoyo No. 5, Bendosari, Kabupaten Sukoharjo,Jawa Tengah 51574. Hasil pengamatan yang telah dilakukan oleh penulis menunjukkan bahwa sistem pelayanan perizinan pembuatan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) melalui SPION di DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo terdiri dari beberapa tahapan langkahlangkah dalam penggunaanya. Dalam proses pengajuan permohonan izin terdapat 4 langkah yaitu, pembuatan akun SPION oleh pemohon kemudian login akun SPION, setelah itu pemohon mengajukan permohonan izin dengan mengunggah dokumen persyaratan terkait dengan SIPB. Setelah melakukan 4 tahapan tersebut, maka akan dilakukan pemeriksaan dokumen oleh bagian Front Office, bidang Parsosbud DPMPTSP, SKPD Teknis Dinas Kesehatan sampai pada tahap penandatanganan SK Izin oleh Kepala Dinas DPMPTSP dan penerbitan SK izin pada akun SPION pemohon.