Abstrak


Analisis Pemahaman dan Kepatuhan Wajib Pajak Jasa Boga atas Kewajiban Perpajakan PPh Pasal 23/21 dan Pajak Restoran


Oleh :
Faestaningtyas Windhyarti Siwi - V1520037 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan tentang pemahaman dan kepatuhan wajib pajak jasa boga atas kewajiban perpajakan PPh pasal 23/21 dan pajak restoran. Penelitian ini dilakukan dengan mengambil 14 sampel dari usaha jasa boga di Kabupaten Karanganyar. Pembahasan pada penelitian ini dilakukan dengan cara pengamatan langsung, wawancara, dan menyebarkan kuisioner kepada pemilik usaha jasa boga. Hasil dari analisis yang dilakukan yaitu masih rendahnya tingkat pemahaman dan kepatuhan wajib pajak jasa boga terhadap kewajiban perpajakan PPh pasal 23/21 dan pajak restoran, hal ini didukung dengan perolehan data dari BKD Kabupaten Karanganyar yang memperlihatkan masih sedikitnya wajib pajak jasa boga yang terdaftar. Pengamatan ini menunjukkan bahwa belum semua wajib pajak jasa boga telah memahami dan mematuhi kewajiban perpajakannya.