Abstrak


Identifikasi pelanggaran kampanye dan upaya penyelesaian oleh panwaslu, kpu, dan polri pada pemilu calon legislatif tahun 2009 di Surakarta


Oleh :
Indrawan Nugroho Utomo - E0005189 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penulisan Hukum ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai Bagaimana bentuk pelanggaran kampanye calon legislatif pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009; Bagaimana tata cara penyelesaian terhadap pelanggaran kampanye calon legislatif anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009; Apa hambatan yang dihadapi PANWASLU, KPU, DAN POLRI dalam proses identifikasi dan penyelesaian pelanggaran kampanye calon legislatif anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009. Penelitian yang dilaksanakan penulis tentang identifikasi pelanggaran pelaksanaan kampanye calon legislatif 2009 di Kota Surakarta termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Studi yang penulis gunakan untuk mencapai tujuan tersebut dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan metode diskriptif kualitatif, teknik analisis data dengan interaktif model analisis (interaktif model of analysis) Dalam penelitian tersebut ditemukan bahwa bentuk pelanggaran yang terjadi selama kampanye pemilu calon legislatif tahun 2009 di Kota Surakarta yang banyak terjadi adalah pelanggaran administratif. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tersebut berasal dari laporan masyarakat dan temuan sendiri oleh Panwaslu. Untuk mempermudah tugas Panwaslu maka pelanggaran tersebut diklasifikasikan menjadi pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana. Apabila pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran pidana maka diteruskan ke kepolisian untuk kemudian ditindak lanjuti, sedangkan pelanggaran administratif diteruskan dan ditindak lanjuti oleh KPU. Berdasarkan banyaknya pelanggaran yang terjadi sehingga tugas KPU dan Panwaslu menjadi tidak optimal, sehingga diharapkan adanya optimalisasi sosialisasi terhadap Undang-undang No 10 Tahun 2008, memperjelas isi yang terdapat dalam Undang-undang No 10 Tahun 2008 agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda , Mensinkronkan isi Undang-undang No 10 Tahun 2008 dengan peraturan lain dibawahnya seperti Peraturan KPU No 44 Tahun 2008 dan peraturan KPU N0 19 Tahun 2008, serta mempertegas sanksi dalam pengaturan pelanggaran kampanye Kata kunci : Pelanggaran, Kampanye, Pemilu