Abstrak


Implementasi Dana Desa dalam Pengelolaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar


Oleh :
Hafid Maulana Satria Wisnu Hakim - E0017213 - Fak. Hukum

ABSTRAK
HAFID MAULANA SATRIA WISNU HAKIM. E0017213. 2023.IMPLEMENTASI PENGELOLAAN DANA DESA DALAMPELAKSANAAN OTONOMI DESA PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI DESA KALIPUCUNG KECAMATANSANANKULON KABUPATEN BLITAR. Penulisan Hukum (Skripsi).
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pengelolaan dana desa di
Desa Kalipucung sebagai pelaksanaan otonomi desa. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris yang berfokus pada realitas dan fakta atau kenyataan di lapangan. Lokasi penelitian dilaksanakan di Desa Kalipucung,Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar Metode pengumpulan data yang digunakan dengan teknik studi lapangan melalui wawancara dengan narasumber dan studi pustaka melalui buku literatur, peraturan, jurnal, hingga dokumen-dokumen resmi Kantor Desa. Data yang terkumpul di analisis menggunakan gambaran-gambaran (deskripsi) dengan kata-kata atas temuan. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pengelolaan dana desa di Desa Kalipucung telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

Semua kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, PeraturanPemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri DPDTT Nomor 7 Tahun 2021, dan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021. Hambatan yang terjadidalam pengelolaan dana desa di Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar pertama adalah mengenai dinamika perubahan perturan prioritas
penggunaan dana desa yang menyebabkan dilema dalam pengambilan keputusanlalu yang kedua mengenai pembabatan otonomi dan pemangkasan anggaran dalam pengelolaan dana desa akibat Coronavirus Disease 2019 atau disebut COVID-19
dan yang ketiga mengenai tidak adanya fungsi pengawasan dari kementrian terkait.