Abstrak


Implementasi Kebijakan Penutupan Warung Makan yang Menjual Daging Anjing di Karanganyar dalam Rangka Keamanan Pangan Bagi Kesehatan Masyarakat


Oleh :
Dwi Romla Rahmadani - E0016137 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan apa saja yang dihadapi Pemerintah Karanganyar dalam implementasi kebijakan penutupan warung makan yang menjual daging anjing di Karanganyar dan bagaimana pelaksanaan kebijakan tersebut serta dasar hukum apa yang digunakan dalam pembuatan kebijakan ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari studi pustaka. Data-data primer diperoleh dengan melakukan wawancara dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar sedangkan data-data sekunder diperoleh dengan melakukan studi pustaka yang terkait dengan peraturan perundang-undangan dan penelitian atau jurnal yang telah ada. Berdasarkan hasil penelitian Undang- undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan nomr 41 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan merupakan landasan hukum ditetapkannya Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 74 Tahun 2019. Dalam pelaksanaannya Peraturan Bupati tersebut terdapat faktor pendorong dan faktor penghambat. Faktor pendorong seperti faktor sudah adanya peraturan yang secara khusus mengatur tentang keamanan pangan di Kabupaten Karanganyar sehingga memudahkan aparat penegak hukum melaksanakan tugasnya. Faktor penghambat seperti faktor ekonomi, budaya dan belum lengkapnya jangkauan peraturan bupati Karanganyar tersebut.