Abstrak


Analisis Pertimbangan Majelis Hakim terhadap Ajuan Permohonan Penggantian Jenis Kelamin


Oleh :
Varian Ikhsan Muhammad - E0019419 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan majelis hakim terhadap ajuan permohonan penggantian jenis kelamin di tengah kekosongan hukum mengenai penggantian jenis kelamin di Indonesia dan mengusulkan sebuah gagasan aturan hukum mengenai penggantian jenis kelamin sebagai sebuah panduan bagi penegak hukum dan Warga Negara Indonesia.

Jenis Penelitian ini adalah doctrinal research yang bersifat campuran antara Deskriptif dan Preskriptif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, kasus, dan komparatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang berkaitan dengan penggantian jenis kelamin, serta bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian yang membahas mengenai aturan hukum mengenai penggantian jenis kelamin (Baik yang dipublikasikan di dalam negeri maupun Internasional). Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme.

Hasil Penelitian menunjukkan, bahwa majelis hakim telah melakukan mekanisme yang tepat untuk menghadapi kondisi kekosongan hukum yakni menggunakan metode penemuan hukum. Namun, adanya inkonsistensi dalam pertimbangan hakim perlu untuk dijadikan catatan. Terhadap kondisi tersebut, maka diperlukan suatu Instrumen Hukum, dimana penulis merumuskan 3 (tiga) instrumen hukum mengenai penggantian jenis kelamin, yakni ketentuan umum mengenai penggantian jenis kelamin sebagai aturan preventif, indikator pertimbangan bagi majelis hakim, serta aturan untuk memberikan pengawasan, pembinaan, dan memastikan kelompok Transgender tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif, agar mereka dapat kembali hidup berdampingan dengan masyarakat.