Abstrak


Prosedur Penyelesaian Sengketa dan Banding Pajak atas Wajib Pajak Badan (Studi Kasus pada PT. V)


Oleh :
Arief Hidayat Jati - V1520017 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini mengulas tentang mekanisme penyelesaian sengketa dan banding pajak di Indonesia salah satunya pada PT. V. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur sengketa dan banding pajak atas wajib pajak badan sesuai dengan dengan data yang telah dihimpun yang selanjutnya akan dikaitkan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan instrumen pengumpulan dan observasi data serta mewawancarai pihak yang berhubungan dengan kasus ini yang nantinya akan dikaitkan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Nama dari perusahaan ini telah disamarkan untuk menjaga kerahasiaan data dari perusahaan yang akan diteliti. PT. V adalah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan yang bersengketa dengan Dirjen Pajak karena adanya perbedaan pendapat dan pandangan sehingga merugikan PT. V dalam perhitungan perpajakannya. PT. V kemudian melakukan prosedur untuk menyelesaikan sengketa pajak tersebut guna mempertahankan perhitungan dan pembayaran pajak yang telah dibayarkan sebelum pemeriksaan pajak dilakukan.