Abstrak


Praktik Hukum Waris Islam terhadap Hak Waris Orang Tua atas Harta Warisan Anaknya yang Meninggal terlebih Dahulu pada Masyarakat Muslim Desa Jatinom Kabupaten Klaten


Oleh :
Muhammad Esa Prasetya Adi - - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik hukum waris Islam terhadap hak waris orang tua atas harta warisan anaknya yang meninggal terlebih dahulu pada masyarakat muslim Desa Jatinom Kabupaten Klaten. Sifat penelitian ini deskriptif analitis. Jenis penelitian adalah kualitatif. Sumber data yang digunakan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara secara langsung ke masyarakat yakni wawancara dengan beberapa Tokoh Agama dan Narasumber. Bahan hukum untuk mengkaji penelitian ini yakni dokumen atau literatur tentang hukum kewarisan. Hasil penelitian menunjukkan pembagian hukum waris terhadap hak waris orang tua atas harta warisan anaknya yang meninggal terlebih dahulu pada masyarakat muslim desa Jatinom tidak semua menggunakan sistem hukum waris Islam meskipun seorang muslim. Alasan orang tua tidak berhak mewaris harta waris anaknya yaitu: 1) Orang tua tidak dapat mewaris harta waris anaknya karena terhalang oleh cucu; 2) Almarhum pada saat meninggal dunia masih relatif muda jadi tidak meninggalkan harta warisan yang banyak; 3) Ketidakpahaman ahli waris terkait dengan aturan dalam pembagian waris. Kesimpulan dari penelitian ini yakni bahwa praktik hukum waris Islam pada masyarakat muslim Desa Jatinom Kabupaten Klaten tidak hanya berpedoman pada hukum waris Islam, tetapi juga hukum perdata dan hukum adat yang masih digunakan beberapa masyarakat sebagai pilihan hukum dalam melakukan pembagian waris.