Abstrak


Analisis Pencatatan Perjanjian Perkawinan sebagai Solusi Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkawinan Usia Dini di Kota Surakarta


Oleh :
Sumbawa Aji Wijaya Kusuma - E3119136 - Sekolah Vokasi

Sumbawa Aji Wijaya Kusuma. 2019. E3119136. ANALISIS PENCATATAN PERJANJIAN PERKAWINAN SEBAGAI SOLUSI PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERKAWINAN USIA DINI DI KOTA SURAKARTA. Tugas Akhir. Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret Surakarta

Meningkatnya angka perkawinan usia dini di Indonesia diikuti dengan angka perceraian yang terus meningkat. Hal tersebut berimplikasi dengan resiko pelanggaran hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian dalam perkawinan usia dini yang berupa tidak terpenuhinya kebetuhan perempuaan dalam hidup berumah-tangga baik nafkah lahir maupun batin dan begitupun anak-anak akan pengasuhan, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengatur secara tegas mengenai isi perjanjian perkawinan. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji dan mendeskripsikan mengenai pencatatan perjanjian perkawinan yang dirasa dapat mengatur mengenai harta perkawinan, sepanjang tidak melanggar hal-hal yang dilarang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian adalah data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Berbagai hal yang perlu diatur dalam suatu perjanjian perkawinan yang dibuat khusus untuk memenuhi kebutuhan hukum calon mempelai pasangan perkawinan usia dini meliputi ketentuan mengenai harta bawaan, pisah harta, bukti kepemilikan atas harta, utang dan pembiayaan keperluan rumah-tangga, termasuk biaya mengasuh dan membesarkan anak sekiranya sampai terjadi perceraian. Kebijakan ini dapat menjadi alternatif solusi kebijakan yang efektif ketika terdapat sosialisasi dan fasilitas yang diberikan oleh institusi baik formal maupun non-formal dari lingkup terbesar hingga terkecil lebih memahami kondisi masyarakat secara langsung.