Abstrak


Implementasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 1982 tentang Mentasharufkan Dana Zakat untuk Kegiatan Produktif dan Kemashlahatan Umum (Studi di Badan Amil Zakat Nasional Kota Surakarta)


Oleh :
Galuh Indah Febriani - E0019168 - Fak. Hukum

 

GALUH INDAH FEBRIANI. 2023. IMPLEMENTASI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TAHUN 1982 TENTANG MENTASHARUFKAN DANA ZAKAT UNTUK KEGIATAN PRODUKTIF DAN KEMASLAHATAN UMUM (Studi di Badan Amil Zakat Nasional Kota Surakarta) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian  ini  bertujuan untuk  mengetahui  implementasi  Fatwa Majelis  Ulama Indonesia tentang Mentasharufkan dana Zakat untuk Kegiatan Produktif dan Kemaslahatan Umum di Badan Amil Zakat Nasional Kota Surakarta, serta untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang mentasharufkan Dana Zakat untuk Kegiatan Produktif dan Kemaslahatan Umum dengan dalil-dalil utama Hukum Islam yang mengatur tentang Zakat.

Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder yang dikumpulkan dengan wawancara dan studi dokumen untuk kemudian dianalisis menggunakan menggunakan teknik analisis kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Amil Zakat Nasional Kota Surakarta dalam mengimplementasikan tasharuf dana zakat untuk kegiatan produktif diwujudkan melalui program ekonomi produktif dengan sasaran asnaf miskin produktif yang memiliki usaha, sedangkan tasharuf dana zakat untuk kemaslahatan umum atas nama sabilillah diberikan untuk program-program yang membawa kemanfaatan bagi khalayak seperti program tasharuf bantuan dana zakat untuk pelaksanaan vaksinasi covid. Pelaksanaan tasharruf dana zakat untuk kegiatan produktif dan kemaslahatan umum dilaksanakan setelah adanya permintaan dari mustahik dengan bentuk dan besaran yang beragam disesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan mustahik yang bersangkutan. Penelitian ini juga menunjukkan Badan Amil Zakat Nasional Surakarta dalam melaksanakan tasharuf dana zakat untuk kegiatan produktif dan kemaslahatan umum masih patuh dan taat terhadap dalil-dalil utama hukum Islam walaupun masih belum maksimal dan masih terdapat pengecualian.