Abstrak


Kajian Kesesuaian Perubahan Penggunaan Lahan dengan Pola Ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar Tahun 2013 – 2022


Oleh :
Fidya Ika Pangesti - K5419027 - Fak. KIP

Fidya Ika Pangesti. K5419027. KAJIAN KESESUAIAN PERUBAHAN PENGGUNAAN LAHAN DENGAN POLA RUANG DALAM RENCANA TATA RUANG WILAYAH DI KECAMATAN GONDANGREJO KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2013 – 2022. Skripsi, Surakarta: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Universitas Sebelas Maret. Juli 2023. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Menganalisis perubahan penggunaan lahan di Kecamatan Gondangrejo tahun 2013 – 2022. (2) Menganalisis kesesuaian perubahan penggunaan lahan di Kecamatan Gondangrejo tahun 2013 - 2022 dengan Pola Ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar tahun 2013 – 2032. (3) Memberikan arahan pengendalian pemanfaatan ruang di Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan keruangan. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh penggunaan lahan yang ada di Kecamatan Gondangrejo Tahun 2013 - 2022. Sampel yanga digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh penggunaan lahan yang ada di Kecamatan Gondangrejo Tahun 2013 – 2022. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik interpretasi citra, observasi, dokumentasi, dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah overlay. Hasil penelitian ini adalah (1) Perubahan Penggunaan lahan yang terjadi di Kecamatan Gondangrejo Kabupaten pada Tahun 2013 – 2022 terjadi seluas 126,05 Ha, yang didominasi oleh perubahan penggunaan lahan dari sawah ke permukiman. (2) Kesesuaian perubahan penggunaan lahan di Kecamatan Gondangrejo semakin jauh dari Pusat Kota Surakarta semakin tinggi tingkat kesesuaiannya, dan sebaliknya semakin dekat dengan Pusat Kota Surakarta maka semakin rendah tingkat kesesuaiannya. (3) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang di Kecamatan Gondangrejo terdiri dari 2, yaitu penilaian perwujudan rencana pola ruang dan pemberian insentif dan disinsentif. Hasil penilaian perwujudan rencana pola ruang, Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Industri, Kawasan Permukiman Pedesaan, dan Kawasan Permukiman Perkotaan masuk kategori zona yang didorong, sedangkan untuk Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Sempadan Mata Air, dan Kawasan Sempadan Sungai masuk kategori zona kendali. Pemberian insentif berupa keringanan pajak, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan urun saham, sedangkan pemberian disinsentif berupa pengenaan pajak yang tinggi.