Abstrak


Sanksi Pidana Notaris dalam Membuat Akta Otentik berdasar pada Dokumen Palsu


Oleh :
Tsarazien Nurwahab Putri - - Fak. Hukum

Masih banyak notaris yang menjadikan dokumen palsu misalnya surat, untuk menjadi dasar dalam membuat akta otentik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab seorang notaris dan akibat hukum seorang notaris sehubungan surat palsu yang dijadikan dasar pembuatan akta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembuatan akta otentik yang berdasarkan pada surat palsu adalah akta yang proses pembuatannya menjadi tidak sah didepan notaris, sehingga terlihat seperti asli. Ketidak tahuan notaris bahwa surat yang dibuat itu palsu dan ketidak hati-hatian menjadi penyebab terjadinya pembuatan akta otentik berdasarkan surat yang palsu. Kedudukan hukum akta tersebut akan menjadi akta dibawah tangan, bisa juga menjadi batal demi hukum, serta berdasarkan ketentuan Pasal 263 dan 264 KUHP ada ancaman pidana bagi notaris yang terbukti membuat akta otentik yang mendasarkan pada surat palsu.