Abstrak


Akad Pembiayaan Murabahah dalam Hukum Islam


Oleh :
Anas Maulan - - Fak. Hukum

Dalam perbankan Indonesia bank dibagi menjadi 2, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Bank umum dan BPR masing-masing juga dibagi menjadi dua, yaitu bank umum adalah bank konvensional dan bank syariah sedangkan BPR adalah BPR konvensional dan BPR syariah. Subjek dalam penelitian ini mengerucut pada akad pembiayaan murabahah yang diduga masih terdapat unsur ribawi. Seharusnya bank syariah berfungsi untuk menghindari nasabah dari riba ternyata dalam prakteknya akad pembiayaan murabahah di bank syariah masih ada yang mengandung unsur riba. Sehingga tujuan pokok bank syariah belum sepenuhnya terpenuhi. Penelitian ini menggunakan metode normative dengan pendekatan kualitatif yaitu dengan mengambil data akad pembiayaan murabahah di BSI syariah dan diteliti dengan menggunakan literatur bahan kajian hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian di bank syariah Indonesia khususnya di pembiayaan murabahah, terdapat unsur riba dalam perjanjian wakalah yang dibuat nasabah dan bank. Yaitu Ketika bank dan nasabah membuat perjanjian wakalah, dengan sengaja para pihak telah sepakat membuat margin keuntungan yang mana bank belum memiliki barang yang dijual kepada nasabah tetapi sudah menyepakati harga jual serta margin keuntungan barang tersebut dan para pihak telah sepakat mengadakan perjanjian jual beli tanpa adanya barang. Yang dapat disimpulkan dari penelitian ini adalah masih adanya unsur riba dalam akad pembiayaan murabahah di bank syariah padahal salah satu manfaat bank syariah adalah untuk menghindari nasabah dari transaksi riba.