Abstrak


Perlindungan Hukum Bagi Penerima Waralaba (Franchisee) terhadap Pembatalan Merek Dagang Milik Pewaralaba (Franchisor)


Oleh :
Berliana Dharmaningrum Erlin Zubaidah - E0019078 - Fak. Hukum

BERLIANA DHARMANINGRUM ERLIN ZUBAIDAH, E0019078, 2023, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA WARALABA (FRANCHISEE) TERHADAP PEMBATALAN MEREK DAGANG MILIK PEWARALABA (FRANCHISOR). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai perlindungan hukum bagi Penerima Waralaba dalam bisnis waralaba, khususnya mengenai problematika akibat pembatalan merek dagang milik Pemberi Waralaba yang ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan.

Jenis metode penelitian yang diaplikasikan oleh penulis dalam penulisan hukum ini adalah metode penulisan hukum doktrinal atau normatif. Menggunakan pendekatan melalui perundang-undangan dan conceptual approach. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan (library research) melalui sumber hukum primer maupun sekunder. Serta menggunakan teknik analisis pola deduktif yang bermula dari analisis premis mayor yang kemudian dihubungkan premis minor sehingga dapat ditarik kesimpulan.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwasanya hapusnya perikatan yang disebababkan musnahnya objek perikatan bukan karena kelalaian pihaknya serta dengan adanya pembatalan Merek Dagang milik Pewaralaba (Franchisor), maka telah mengingkari kriteria usaha waralaba menurut PP Waralaba. Namun apaila terjadi gugatan pembatalan yang ditujukan kepada pemberi waralaba maka kedudukan penerima lisensi tidak terpengaruh dan tetap dapat melaksanakan perjanjian kepada pihak yang memenangkan gugatan. Perlindungan hukum bagi Penerima Waralaba (Franchisee) dapat dilakukan secara internal dengan mencantumkan klausul-klausul perjanjian yang berisiko timbul dikemudian hari serta perlindungan hukum eksternal yang berbentuk regulasi dan disusun oleh pihak yang berwenang.