Abstrak


Pelaksanaan Restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap Kredit Macet Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 (Studi Di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Tegal)


Oleh :
Aqiila Nurhaliza Setyawan - E0019056 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan restrukturisasi kredit macet pada pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan hambatan beserta solusi pelaksanaanya di Bank BNI Cabang Tegal. Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum empiris, yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data berupa data primer dimana data utama berasal dari hasil wawancara dan kuesioner serta data sekunder diperoleh dari bahan kepustaan yang berkaitan dengan masalah penulisan hukum.

Hasil penulisan hukum ini adalah Bank BNI Cabang Tegal dalam melaksanakan restrukturisasi kredit pembiayaan KUR dilaksanakan berdasarkan Surat CMA Nomor CMA/5.1/0702 yang dikeluarkan Bank BNI tanggal 14 Februari 2023. Jenis restrukturisasi kredit yang diberikan kepada debitur KUR berupa pengurangan angsuran dan perpanjangan jangka waktu. Pelaksanaan restrukturisasi kredit pembiayaan KUR telah berpedoman pada POJK Nomor 40/POJK.03/2019. Hambatan yang dihadapi yakni debitur yang kurang kooperatif, tidak memiliki itikad baik, dan usaha debitur bangkrut. Solusi yang diambil Bank BNI Cabang Tegal adalah pihak Bank melakukan klaim asuransi, pelelangan jaminan dan menggugat debitur ke pengadilan bila diperlukan yang pelaksanaannya didasarkan pada Pedoman Perusahaan Perkreditan Bussines Banking Segmen Kecil yang diterbitkan Bank BNI