Abstrak


Perlindungan Hukum terhadap Perusahaan Provider Akibat Wanprestasi yang Dilakukan oleh Konsumen Pengguna Nomor Telepon


Oleh :
Audrey Ramadhina Rachmawanto - E0019066 - Fak. Hukum

Nomor telepon seluler merupakan salah satu bentuk penyediaan jasa telekomunikasi yang diberikan perusahaan provider sebagai salah satu kegiatan usahanya. Namun konsumen pengguna nomor telepon seringkali melanggar ketentuan salah satunya adalah membayar tagihan untuk memperpanjang masa aktif, sehingga perusahaan provider tidak mendapatkan hak atas jasa yang telah diberikan kepada pelanggannya. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi perusahaan provider dalam penyediaan jasa telekomunikasi serta bentuk dan akibat wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen pengguna nomor telepon. Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, jenis dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan metode silogisme, menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penulisan menunjukkan bahwa perusahaan provider dalam penyediaan jasa telekomunikasi dilindungi secara eksternal oleh peraturan perundang-undangan serta perlindungan hukum secara internal berupa perjanjian yang dibuat dalam penyediaan jasa telekomunikasi. Akibat wanprestasi dalam penyediaan jasa telekomunikasi yang ditimbulkan berupa kerugian dan ketidaknyamanan bagi pengguna nomor, pihak ketiga serta perusahaan provider.