Abstrak
Bentuk kerjasama PT. Pertamina (persero) depot Boyolali dengan pemilik SPBU dalam pelaksanaan tata niaga minyak ke masyarakat
Oleh :
Teti Exwanti - F3206149 -
Latar belakang penulisan tugas akhir ini antara lain : 1. BBM merupakan sumber daya penting dalam masyarakat, sehingga proses pendistribusiannya harus dilakukan dengan baik oleh pemerintah. 2. Adanya kesempatan masyarakat untuk ikut serta dalam proses penyaluran BBM untuk sampai kepada masyarakat. 3. Pertamina sebagai lembaga yang mempunyai wewenang penuh terhadap pengelolaan BBM di Indonesia harus melakukan kerjasama yang jelas dalam pelaksanaan operasional distribusinya. 4. Dibutuhkan kerjasama yang baik dalam kegiatan pendistribusia BBM untuk dapat menjamin kesejahteraan masyarakart.
Dalam tugas akhir ini penulis mempunyai tujuan yaitu 1. Untuk mengetahui pelaksanaan kerjasama PT. Pertamina (Persero) Depot Boyolali dengan pemilik SPBU dalam pelaksanaan tata niaga minyak ke masyarakat. 2. Untuk mengetahui hambatan-hambatan apakah yang dihadapi dalam pelaksanaan kerjasama PT. Pertamina (Persero) Depot Boyolali dengan pemilik SPBU dalam pelaksanaan tata niaga minyak ke masyarakat.
Jenis pengamatan yang digunakan adalah pengamatan empiris dengan sifat pengamatan deskriptif. Pendekatan dalam pengamatan ini adalah pendekatan kualitatif yaiu memahami suatu kejadian atau fenomena. Jenis data yang digunakan dalam pengamatan ini adalah jenis data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam pengamatan ini adalah observasi dan studi pustaka. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis kualitatif interaktif yaitu komponen reduksi data, penyajian data, kesimpulan dan verifikasi saling berhubungan dan berinteraksi untuk mendapatkan kesimpulan.
Hasil pengamatan ini 1. Kerjasama PT. Pertamina (Persero) Depot Boyolali dengan pemilik SPBU dalam pelaksanaan tata niaga minyak dilakukan dengan menggunakan sistem bagi hasil yaitu dengan proporsi profit marjin 70% untuk pengusaha, dan 30% untuk Pertamina. 2. kerjasama pendirian SPBU oleh pihak swasta atau masyarakat merupakan kepedulian pihak Pemerintah dan Pertamina untuk memberikan kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk ikut serta dalam pengelolaan tata niaga minyak di masyarakat. 3. Dalam pelaksanaan kontrak kerjasama tata niaga minyak antara pihak Pertamina dengan pihak pemilik SPBU masih terdapat beberapa hambatan.