Abstrak


Upaya Penegakan Hukum oleh Polisi sebagai Implementasi Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor di Kepolisian Resor Kota Surakarta


Oleh :
Dhea Tamara Pinka - E0019107 - Fak. Hukum

Pencurian kendaraan bermotor merupakan suatu tindak kriminal yang masih banyak terjadi di Indonesia. Kepolisian Resor Kota Surakarta (Polresta Surakarta) mencatat tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana yang paling banyak terjadi di Kota Surakarta, terutama di tahun 2021 dan 2022, di mana kasus tersebut mengalami peningkatan paling banyak selama lima tahun terakhir. Meningkatnya kasus kejahatan curanmor memang sulit dibendung akibat meningkatnya laju pertumbuhan kendaraan bermotor yang cukup tinggi. Oleh karena itu, besar harapan masyarakat kepada aparat yang berwenang untuk dapat menanggulanginya agar tercipta ketertiban dan rasa aman di lingkungannya. Aparat kepolisian diharapkan untuk dapat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang semakin sulit untuk diungkap karena seiring dengan perkembangan zaman, para pelaku pencurian juga semakin cerdik dalam menjalankan tindak pidana tersebut. Maka, di sinilah peran dari Polri sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam menyidik dan menyelidiki kasus-kasus curanmor yang masih banyak terjadi. Selain itu, adanya hukum pidana memiliki tujuan untuk melindungi masyarakat dengan membuat penjahatnya menjadi tidak berbahaya dan memberi efek jera agar pelaku tidak mengulang kembali kejahatannya. Dengan adanya tujuan hukum pidana tersebut, maka dapat diartikan bahwa hukum menghendaki terwujudnya keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam masyarakat.