;

Abstrak


Implikasi Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/2010 terhadap Kedudukan Wanita dalam Hukum Waris Adat Bali di Desa Wia-Wia, Sulawesi Tenggara


Oleh :
Komang Tri Setia Jaya - S352202021 - Fak. Hukum

KOMANG TRI SETIA JAYA. S352202021, 2023. IMPLIKASI KEPUTUSAN MAJELIS UTAMA DESA PAKRAMAN  BALI NOMOR : 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/2010 TERHADAP KEDUDUKAN WANITA DALAM HUKUM WARIS ADAT BALI DI DESA WIA-WIA, SULAWESI TENGGARA. Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta.

            Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kekuatan mengikat serta menemukan implikasi Keputusan MUDP Bali Nomor 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010 terhadap kedudukan wanita dalam hukum waris adat Bali di Desa Wia-Wia, Sulawesi Tenggara.

Karakteristik penelitian adalah yuridis empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Sumber data menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan datanya yaitu dengan cara observasi langsung, wawancara dan studi pustaka. Seluruh data yang telah terkumpul, selanjutnya dianalisis dengan teknik kualitatif. Untuk menarik sebuah kesimpulan peneliti menggunakan metode interpretasi dan silogisme.

Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, Keputusan MUDP Bali Nomor 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010 tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap masyarakat adat Bali di Desa Wia-Wia, Sulawesi Tenggara. Hal ini karena adanya batasan kekuasaan yang dimiliki oleh MUDP, yang berdasarkan Perda Bali, Keputusan MUDP hanya mengikat masyarakat adat Bali di Provinsi Bali saja dan tidak mengikat masyarakat adat Bali diluar provinsi Bali. Kedua, implikasi Keputusan MUDP Bali Nomor 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010 terhadap kedudukan wanita dalam hukum waris adat Bali di Desa Wia-Wia, Sulawesi Tenggara hanya sebagai referensi hukum waris adat yang baru. Apabila masyarakat adat Bali di Desa Wia-Wia, Sulawesi Tenggara sepakat untuk mengadopsi keputusan tersebut ke dalam aturan desa adat mereka, maka keputusan tersebut dapat diterapkan. Hal itu karena mereka memiliki wewenang untuk mengatur dan menentukan aturan apa yang diterapkan di desa mereka sesuai dengan kepercayaan yang masih mereka anut, yaitu terkait dengan hukum waris adat Bali di Desa Wia-Wia, Sulawesi Tenggara.